Mitigasi Emisi GRK Sektor Energi
Komitmen dan aksi nyata mitigasi penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sektor energi untuk menjaga kenaikan suhu global di bawah 1,5°C serta mendukung target Enhanced NDC 2030 dan Net Zero Emission 2060.

Layanan & Informasi Terkait
5 Layanan TersediaCapaian Penurunan Emisi GRK
Realisasi kumulatif penurunan emisi gas rumah kaca di sektor energi dari tahun ke tahun.
Metodologi Mitigasi
Standar dan pedoman resmi perhitungan reduksi emisi gas rumah kaca di sektor energi.
Daftar Lembaga Sertifikasi Person
Direktori lembaga sertifikasi untuk profesi validator dan verifikator gas rumah kaca.
Daftar Validator/Verifikator Bersertifikat Kompetensi
Daftar personil independen berlisensi yang bertugas memvalidasi laporan penurunan emisi.
Publikasi / Kajian
Pedoman penghitungan emisi GRK, inventarisasi data aksi mitigasi, dan regulasi NEK.
Tentang Program & Latar Belakang
Indonesia telah berkomitmen dan secara aktif dalam menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) khususnya sektor energi dengan mengesahkan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai Perubahan Iklim) melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 pada tanggal 24 Oktober 2016. Dengan adanya komitmen ini, Indonesia bersama-sama dengan negara-negara di dunia berupaya menjaga kenaikan suhu global bumi tidak lebih dari 1,5 derajat Celsius.
Pemerintah Indonesia telah meningkatkan target penurunan emisi GRK pada 2030 dari 314 juta ton CO2e (29%) dengan upaya sendiri dan 446 juta ton CO2e (41%) dengan bantuan internasional, menjadi 358 juta ton CO2e (31,89%) dengan kemampuan sendiri dan 446 juta ton CO2e (43%) dengan bantuan internasional. Peningkatan target tersebut telah tertuang dalam dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC) yang disampaikan Indonesia kepada dunia internasional pada tanggal 23 September 2022.
Peningkatan target tersebut didasarkan pada kebijakan-kebijakan nasional terkait perubahan iklim, khususnya sektor energi seperti percepatan pemanfaatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), kebijakan mandatori biodiesel B40, efisiensi energi industri, serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Pemerintah memproyeksikan emisi GRK sektor energi pada tahun 2030 tanpa intervensi dapat mencapai 1,24 Giga ton CO2e, dan ditargetkan mengalami reduksi sebesar 358 juta ton CO2e menuju penurunan hingga 0,54 Giga ton CO2e pada tahun 2050 serta pencapaian Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Landasan Hukum & Regulasi Acuan
UU No. 16 Tahun 2016 (Pengesahan Paris Agreement), Perpres No. 98 Tahun 2021 (Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon / NEK), Permen ESDM No. 22 Tahun 2019 (Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi dan Mitigasi Gas Rumah Kaca Bidang Energi), dan Dokumen Enhanced NDC Indonesia (September 2022).
Aksi Mitigasi Utama Sektor Energi (KESDM)
Efisiensi Energi & Manajemen Energi
Penerapan SKEM, pelaporan wajib konsumsi energi melalui POME, manajemen energi ISO 50001, dan sertifikasi gedung hijau.
Transisi & Pemanfaatan Energi Bersih (EBT)
Pembangunan PLTS Atap, PLTA/PLTMH, panas bumi, bioenergi, serta cofiring biomassa pada PLTU.
Peralatan Hemat Energi & Elektrifikasi
Penetrasi peralatan berlabel hemat energi bintang, adopsi kendaraan listrik (KBLBB), dan kompor induksi.
Pengalihan Bahan Bakar & Gasifikasi
Substitusi bahan bakar fosil tinggi karbon ke gas bumi, LPG rumah tangga, dan pemanfaatan B35/B40.
Publikasi & Pedoman Terkait
Dokumen acuan teknis, pedoman pelaksanaan, dan laporan resmi program Mitigasi Emisi GRK Sektor Energi.
Pedoman Teknis Penghitungan dan Pemantauan Penurunan Emisi GRK Sektor Konservasi Energi
Faktor emisi jaringan ketenagalistrikan terbaru, metodologi penghitungan ton CO2e terhindar dari efisiensi energi, dan sinkronisasi data dengan sistem SRN-PPI.
Laporan Capaian Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca Subsektor Ketenagalistrikan & Konservasi Energi 2023
Realisasi reduksi emisi karbon dari aksi mitigasi efisiensi energi, pemanfaatan EBT, dan kontribusi terhadap target Enhanced NDC Republik Indonesia.
Panduan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dari Aksi Efisiensi Energi
Mekanisme sertifikasi pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK) dan skema perdagangan kredit karbon untuk sektor industri dan bangunan komersial.
Portal Akselerasi GRK
Akses sistem pelaporan aksi mitigasi penurunan emisi bagi fasilitas industri dan pembangkit energi melalui SSO SINERGIONE.
Masuk via SINERGIONESekretariat MRV Energi
Konsultasi metodologi perhitungan emisi dan pendaftaran validator/verifikator.

